Rabu, 08 Mei 2013

Kemendagri: e-KTP yang Sudah Di-fotocopy Tak Ada Gunanya Lagi ...

Model kebodohan apa lagi ini? atau memang nasib bangsa ini yang selalu dibodohi para pemimpinnya yang bodoh?

Jelaslah bahwa dalam urusan apapun di Indonesia, bukan hanya berurusan dengan aparat Kemendagri seperti Lurah, Camat dst beserta organ-organnya, memerlukan fotocopy KTP. Urusan dengan instansi lain sebangsa bank, Polisi, Pajak dll juga perlu fotocopy KTP. Menyediakan reader untuk e-KTP untuk semua instansi itu (beserta cabang-cabangnya) perlu berapa besar biayanya? siapa yang mau nanggung?

Pejabat selevel Dirjen ini aneh dalam menjelaskan, apa wartawan salah kutip. Tidak gampang rusak, tapi difotocopy aja rusak. Bedanya fotocopy dengan scaner apa? jadi setelah di scan 1 kali, e-KTP rusak juga? Fotocopy atau mesin scanner kan berkerjanya dengan  prinsip magnetik (electro-static), yang timbul karena dokumen dipanaskan (pakai cahaya). Berapa besar sih energi pemanasan  yg dipakai mesin fotocopy?  Ini gimana waktu pengadaan blangko e-KTP? mosok chip nya serapuh itu?  saya banyak punya kartu kredit  yg pakai chip, dan telah di fotocopy berpuluh kali, aman-aman aja tuh ketika dipakai belanja.

Penjelasan sang Dirjen yang kita gaji dari pajak yang dipotong dari penghasilan hasil keringat darah kita, simpli mengandung pesan bahwa kita kemana-mana harus bawa asli e-KTP dan fotocopynya. Jadi kalo perlu fotocopy e-KTP, harus memfotocopy fotocopy e-KTP. Kalo ada yg khilaf karena memfotocopy lebih dari satu kali e-KTP, maka berarti harus datang lagi ke kelurahan ngurus e-KTP? duit lagi.....

Tepok jidat.

Oka Widana
okawidana@blogspot.com
www.ahlikeuangan-indonesia.com
solusi-kampiun.blogspot.com
@ahli_keuangan
@owidana



Kemendagri: e-KTP yang Sudah Di-fotocopy Tak Ada Gunanya Lagi

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi penjelasan soal surat edaran menteri tentang larangan e-KTP di-fotocopy. Larangan itu dibuat agar e-KTP tidak mudah rusak dan fungsinya tidak berubah.

Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, tujuan surat edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu untuk melaksanakan amanat UU dan keputusan presiden. Sudah 130 juta e-KTP dibagikan kepada masyarakat.

Surat Edaran Mendagri Ditujukan untuk semua menteri, kepala lembaga pemerintahan non kementrian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, Gubernur BI atau para pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati atau walikota.

"Begitu difotocopy kegunaannya e-KTP tidak ada lagi. Karena sama aja kayak KTP lama, chipnya tidak terbaca. Karena kalau difotocopy chipnya sudah tak berguna lagi," kata Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (8/5/2013).

"Itu agar betul-betul fungsinya terwujud," sambungnya.

Di dalam surat edaran, Imran mengatakan, ada instruksi agar di setiap jajaran pemerintah menggunakan card reader supaya fungsi e-KTP berjalan. Tak perlu lagi ada budaya fotocopy KTP dalam urusan administrasi.

"Bukan mudah rusak. Kita mencegah adanya kerusakan," terangnya.

Imran pun memberikan solusi agar e-KTP tak rusak. Cukup satu kali saja dikopi, setelah itu kopiannya yang diperbanyak. Bukan dari kartunya.

"Jadi tidak boleh di-fotocopy bukan karena chipnya rendah, kalau difotocopy fungsi e-KTP nggak ada kalau difotocopy nggak ada bedanya sama KTP biasa," tegasnya.