Minggu, 07 April 2013

Soal hukuman untuk anggota Kopasus yang nyerbu LP. Cebongan


Saya setuju bahwa oknum Kopasus ketika menyerbu LP Sleman tidak perlu dipuji. Mosok ditolerir aksi macam Rambo yang menghambur-hamburkan peluru, membunuh 4 orang yang sedang dibawah tanggung jawab aparat Negara (LP). Yang melanggar Undang-undang harus dihukum terlepas Kopasus atau aparat TNI lain, Polisi atau anggota Komnas HAM. Tetap juga, bahwa kesalahan itu tidak serta merta menghapus jasa-jasa yang telah pernah mereka lakukan atau mengubur nama harum Kopasus atau TNI. Kita perlu melihat sisi lebih luas.

Komnas HAM, Kontras dan LSM sebangsanya sudah bawaan orok, memiliki sikap selalu memusuhi TNI. Jelas bahwa mereka dapat duit dari sikap tersebut, makanya wajar mereka akan konsisten memusuhi TNI. Contoh artikel dari detik.com, saya copaskan dibawah. Justru kenyataan menunjukkan diberbagai media online maupun offline, lebih banyak dukungan pada Kopasus. Terlepas caranya, tetapi ini seperti mewakili ke-eneg-an dengan carut marutnya keamanan dan ketidak-mampuan Polisi menanganinya.

Preman dari malak parkir liar sampai preman berjubah, seenaknya berkeliaran dan merugikan rakyat. Mereka seperti diatas hukum, entah karena sudah saking banyaknya sehinga menyulitkan untuk menanggulanginya atau emang dipelihara.

Seperti saya sudah tuliskan diawal, jelas bahawa 11 adik-adik angota Kopasus itu salah, tidak patuh kepada Komandan dan tidak menghormati institusi Negara (LP). Akan tetapi terang benderang bahwa 11 anggota Kopasus lebih berharga dari 4 orang preman.

Saya paham bahwa nyawa manusia tidak terhingga harganya, mau preman atau bukan. Yang saya maksudkan, jika kita menggunakan pendekatan azas kemanfaatan, jasa pengabdian bagi rakyat dan Negara, jelas 11 anggota Kopasus lebih bermanfaat daripada 4 preman.

Ibarat anak kita dirumah, jika berbuat baik dan berprestasi kita berikan pujian dan hadiah, sebaliknya jika nakal atau berbuat salah kita akan hukum. Namun anak tetap anak, tidak ada yang bisa merubah status itu. Demikian juga anggota Kopasus dan TNI lainnya adalah anak rakyat.  Normatif bahwa mereka harus dihukum. Kita serahkan ke Pengadilan Militer, karena selalu Pengadilan Militer menghukum lebih berat daripada Peradilan Umum. Walaupun bagi saya aneh  nih Komnas HAM, mereka menuntut dilakukan di Pengadilan sipil (Pengadilan Umum). Pengadilan Umum yang dalam banyak kasus sangat tidak reliable, malah disorong-sorong –mengadili anak-anak Kopasus ini.  

Kalo boleh, maka anak-anak ini dihukum dengan adil dan wajar, dengan mengingat pengabdian pada negara dan rakyat yang telah mereka lakukan. Biarkan mereka melanjutkan pengabdiannya itu.

Siapa lagi sih yang bisa diandalkan oleh rakyat dan Negara selain TNI, mulai dari jaga perbatasan, pulau terluar, urusan bencana alam sampai urusan sampah?  Jelas bahwa anggota Komnas HAM yang cuma jualan abab, bukan bagian rakyat dan Negara Indonesia yang bisa diandalkan.


Oka Widana
@owidana
www.ahlikeuangan-indonesia.com

*abab=air liur



Senin, 08/04/2013 08:46 WIB

Oknum Kopassus yang Serbu LP Sleman Tak Pantas Dipuji


Jakarta - 11 Oknum Kopassus yang menyerbu LP Sleman tak pantas dipuji. Mereka, sebagai abdi negara seharusnya patuh pada hukum bukan dengan melawannya. Aksi mereka malah memperkuat bahwa prajurit saja sudah tak percaya hukum. Bagaimana masyarakat?

"Kalau perbuatan seperti itu mendapat pujian, negara sudah kacau balau. Sudah tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah, sesuai UU," jelas Ketua Komnas HAM Siti Noor Laela saat berbincang, Senin (8/4/2013).

Siti pun miris dengan banyaknya pujian yang mengalir bagi oknum Kopassus itu dari purnawirawan TNI dan masyarakat. Bisa dibayangkan, pujian itu justru membuktikan mereka tak percaya dengan hukum.

"Seharusnya prajurit itu membela negara, patuh UU bukan alasan membela korps," tuturnya.

Siti berharap, pemerintah segera bertindak tegas. Krisis kepercayaan pada hukum tengah melanda, salah satu buktinya terjadi pada prajurit TNI yang menyerbu LP Sleman.

"Kalau hukum sudah tidak dipercaya lagi, terjadi krisis di masyarakat, yang harus dibenahi proses penegakkan hukum," tutupnya.

(ndr/fdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar